Kamis, 19 Februari 2015

pengesahan Peraturan Daerah

Pengesahan peraturan daerah dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Rancangan peraturan daerah yang sudah mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh hari sejak tanggal pengesahan harus sudah disampaikan kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah mendapatkan persetujuan, peraturan daerah harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah. Jika kepala daerah tidak menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat tiga puluh hari, peraturan daerah tersebut tetap sah sebagai peraturan di daerah dan wajib diundangkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar