Jumat, 20 Februari 2015

Akhir Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Merebut Irian Barat

Akhir Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Merebut Irian Barat
1.       Persetujuan New York
-          Latar belakang: pertempuran terbuka antara Indonesia dan Belanda untuk saling mempertahankan Irian Barat dapat diketahui dunia internasional.
-          Diplomat Amerika Serikat Ellsworth Bunker mengamati kesungguhan Indonesia dalam memperjuangkan Irian Barat. Ia mengajukan Rencana Bunker yang berisi:
o   Pemerintahan Irian Barat harus diserahkan kepada Republik Indonesia.
o   Rakyat Irian Barat diberikan kebebasan untuk memilih tetap berada dalam wilayah RI atau memisahkan diri.
o   Pelaksanaan penyerahan Irian Barat diselesaikan dalam waktu dua tahun.
o   Diadakan masa pengalihan selama satu tahun di bawah pemerintahan PBB untuk menghindari bentrok fisik dan pemulangan militer dan pegawai Belanda.
-          Pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas PBB New York diadakan penandatangan perjanjian antara RI dan Belanda menyelesaian masalah Irian barat yang dikenal dengan Perjanjian New York yang berisi:
o   Belanda menyerahkan Irian Barat kepada pemerintahan sementara PBB United Nations Temporary Authority (UNTEA) dan penurunan bendera Belanda diganti dengan bendera PBB selambat-lambatnya 1 Oktober 1962.
o   Tenaga-tenaga dari Indonesia (sipil dan militer), putra-putri Irian Barat, dan sisa-sisa pegawai Belanda yang masih diperlukan akan digunakan oleh pemerintahan sementara PBB.
o   Pasukan Indonesia yang sudah berada di Irian Barat diizinkan untuk tetap tingal di Irian Barat, tetapi statusnya tetap di bawah pemerintahan sementara PBB.
o   Angkatan perang Belanda akan dipulangkan berangsur-angsur dan yang belum dipulangkan berada di bawah pengawasan PBB.
o   Diberlakukannya lalu-lintas bebas antara irian Barat dengan wilayah Indonesia lainnya.
o   Pada tanggal 31 desember 1962, bendera Indonesia mulai dikibarkan berdampingan dengan bendera PBB.
o   Pemulangan angota sipil dan militer Belanda harus sudah diselesaikan paling lambat tanggal 1 mei 1963 dan secara remsi Indonesia menerima pemerintahan Irian Barat.
-          Sebagai tindak lanjut Perjanjian New york, pemerintahan Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) sebelum akhir tahun 1969.
-          Pemerintahan sementara PBB UNTEA pimpinan Jalal Abdoh dari Iran membentuk pasukan keamanan PBB United nations Security Forces (UNSF). UNSF yang dipimpin oleh Brigjend. Said Uddin Khaan dari Pakistan bertujuan untuk menjamin keamanan di Irian Barat.

2.       Penyerahan kekuasaan Irian Barat kepada Indonesia
-          Penyerahan kekuasaan pemerintahan secara resmi dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 1963 di Kota Baru/Holandia (Jayapura).
-          Komando Mandala dibubarkan pada hari yang sama dengan tugas terakhir yaitu Operasi Wisnumurti yang bertujuan untuk menyelenggarakan penyerahan kekuasaan pemerintahan Irian Barat dari UNTEA kepada pemerintah RI.

3.       Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat (Papera)
-          Diselenggarakan tanggal 14 Juli – 4 agustus 1969 di bawah tanggung jawah pemerintah RI dengan tata cara:
o   Pelaksanaan Papera dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
o   Pelaksanaan Papera dilaksanakan di setiap kabupaten di Irian Barat.
o   Pembentukan Dewan Musyawarah Pepera (DMP) dan utusan di setiap kabupaten.
o   Jumlah DMP sebanding dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten.
o   Setiap 750 jiwa memiliki 1 orang wakil DMP atau setiap kabupaten memiliki minimum 75 orang dan maksimum 175 orang anggota DMP.
-          Penentuan pendapat rakyat (Papera) dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:
o   Tahap I: Konsultasi tata cara penyelenggaraan Papera dengan dewan kabupaten di Kota Jayapura tanggal 24 Maret 1969.
o   Tahap II: Pemilihan Dewan Musyawarah Papera (DMP) yang berakhir Juni 1969.
o   Tahap III: Melaksanaka Papera mulai dari Kabupaten Marauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.
-          DMP dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Republik Indonesia.
-          Hasil Papera dibawa oleh utusan Duata Besar PBB Ortis Sanz ke New York untuk dilaporkan dalam Sidang Umum PBB ke-24 pada tanggal 29 November 1969.
-          Sidang Umum PBB ke-24 menyetujui resolusi Belanda, Malaysia, Thailand, Belgia, Luksemburg, dan Indonesia tentang harapan agar Sidang Umum PBB menerima hasil-hasil papera sesuai dengan perjanjian New York.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar