Jumat, 20 Februari 2015

Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu yang pertama adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dan yang kedua adalah pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar