Kamis, 19 Februari 2015

Kegagalan Konstituante Dalam Menyusun UUD 1945

Tugas Badan Konstituante adalah merumuskan undang-undang baru. Tugas itu dijalankan di tengah situasi politik Indonesia yang sedang dilanda ancaman disintegrasi bangsa. Ketika itu muncul pemberontakan di daerah yang dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis. Sidang yang Dijalankan oleh Badan Konstituante selalu mengalami kebuntuan, ketika berhadapan dengan rakyat yang mendesak diberlakukannya UUD 1945. Badan Konstituante kembali melakukan perdebatan antar partai dalam pemungutan suara pada tanggal 30 Mei 1959. Mayoritas anggota menghendaki kembali pada UUD 1945. Akan tetapi, jumlah  suara tidak mencapai dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, sesuai dengan pasal 37 UUDS 1950. Pemungutan suara kembali di gelar pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, tetapi juga belum memperoleh hasil karena jumlah suara tetap tidak mencapai dua pertiga jumlah suara yang dibutuhkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar