a. Mempercepat terwujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat
b. Daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
d. Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara
Republik Kesatuan Indonesia
e. Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
f.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meingkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar