Kamis, 19 Februari 2015

Tujuan Otonomi Daerah


a.      Mempercepat terwujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
b.      Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.       Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
d.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Republik Kesatuan Indonesia
e.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

f.        Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meingkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar