a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b. Mengajukan rancangan Perda
c. Menetapkan Perda yang sudah
ditetapkan bersama DPRD
d. Menyusun dan mengajukan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah
f.
Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar