Kamis, 19 Februari 2015

tugas dan Wewenang Kepala Daerah


a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.      Mengajukan rancangan Perda
c.       Menetapkan Perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD
d.      Menyusun dan mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.        Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

g.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar