Tugas Badan
Konstituante adalah merumuskan undang-undang baru. Tugas itu dijalankan di
tengah situasi politik Indonesia yang sedang dilanda ancaman disintegrasi
bangsa. Ketika itu muncul pemberontakan di daerah yang dipimpin oleh Kolonel
Zulkifli Lubis. Sidang yang Dijalankan oleh Badan Konstituante selalu mengalami
kebuntuan, ketika berhadapan dengan rakyat yang mendesak diberlakukannya UUD
1945. Badan Konstituante kembali melakukan perdebatan antar partai dalam
pemungutan suara pada tanggal 30 Mei 1959. Mayoritas anggota menghendaki
kembali pada UUD 1945. Akan tetapi, jumlah
suara tidak mencapai dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, sesuai
dengan pasal 37 UUDS 1950. Pemungutan suara kembali di gelar pada tanggal 1 dan
2 Juni 1959, tetapi juga belum memperoleh hasil karena jumlah suara tetap tidak
mencapai dua pertiga jumlah suara yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar