Pengesahan peraturan daerah dilakukan
oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan kepala
daerah. Rancangan peraturan daerah yang sudah mendapatkan persetujuan bersama
paling lambat tujuh hari sejak tanggal pengesahan harus sudah disampaikan
kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan
daerah. Dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah mendapatkan persetujuan, peraturan
daerah harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah. Jika kepala daerah tidak
menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat tiga puluh hari, peraturan
daerah tersebut tetap sah sebagai peraturan di daerah dan wajib diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar